PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap enam orang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Mereka ditangkap polisi di Jalan Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu (31/7/2021).
“Keenam terduga pelaku itu yakni berinisial ASH (25) pekerjaan wiraswasta, K (29) seorang ibu rumah tangga, MJM (19) montir, AKP (19) swasta, MFA (17), dan IH (19) pekerjaan buruh bangunan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Senin (2/8/2021).
Kapolres Riza mengatakan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Palu mendapat informasi dari masyarakat pada pertengahan Juli 2021 bahwa ada pasangan suami istri yaitu terduga ASH dan M diduga menyuplai sabu-sabu ke Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Setiap malam rumah tempat tinggalnya di Jalan Mutiara IV itu selalu ramai dengan orang-orang yang datang membeli sabu-sabu.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga.
Kemudian petugas memperoleh fakta, bahwa pasangan suami istri itu merupakan bandar sabu-sabu di rumahnya maupun di Kecamatan Tatanga.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penindakan pada Sabtu (31/7/2021) malam pukul 20.30 Wita.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 15 paket ukuran besar dan barang bukti lainnnya.
“Selain itu, kami juga mengamankan empat orang lainnya yang saat itu berada di lokasi kejadian,” tutur kapolres.
Kemudian polisi langsung menggelandang keenam orang tersebut ke Mapolres Polres Palu guna diproses lebih lanjut.
Pada tempat kejadian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket diduga sabu-sabu seberat 750 gram, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet plastik.
Selain itu juga dua telepon genggam yakni iPhone warna hijau dan Samsung S20 ultra warna abu-abu. HAL
Komentar