PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tanjung Manimbaya Lorong Gereja, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan.
“Penangkapannya pada hari Ahad (1/8/2021) pukul 18.00 Wita. Dua tersangkanya yakni MI alias Feri (18) asal Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan R (21), warga Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Palu Selatan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Kamis (5/8/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan atas laporan pengaduan nomor: STTL ADUAN/224/VII/2021/Sulteng/Resort Palu tertanggal 13 Juli 2021.
Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) di Jalan Tanjung Manimbaya untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (29/7/2021) pukul 18.00 Wita.
Kemudian anggota mendapat informasi bahwa pelaku diketahui berinisial F dan R, dan keduanya telah ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan terkait kasus curanmor,” kata Kapolres Riza Faisal.
Polisi kemudian menuju rutan itu untuk melakukan interogasi terhadap pelaku.
Adapun pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korbannya berupa uang Rp 2 juta dan satu telepon genggam.
“Barang bukti berupa Hp Oppo A54 milik korban telah dijual Wh melalui perantara Jt,” ujar AKBP Riza. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menjemput Jt dan Wh untuk dilakukan pemeriksaan. HAL
Komentar