Berikut Sanksi Jika Melanggar PPKM Level 4 di Palu

-Utama-
oleh

PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya pada Selasa (10/8/2021).

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Walikota tersebut diikuti sejumlah pejabat seperti Wakil Walikota Palu, dr Reny A Lamadjido, Sekretaris Kota Asri, Ketua Tim Surveillance dr Rochmat, dan pejabat instansi terkait lainnya.

Walikota menyatakan, PPKM Level 4 di Kota Palu kembali diperpanjang dari 10 hingga 23 Agustus 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Luar Jawa dan Bali.

“Dari hasil rapat tadi, kita akan melaksanakan pengetatan yang lebih ketat walaupun ada pelonggaran yang kita berikan,” katanya.

Dia menjabarkan, pelonggaran yang diberikan antara lain yakni tempat-tempat usaha baik kecil, sedang, bahkan besar, bisa makan di tempat maksimal 30 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan batas waktu sampai pukul 21.00 Wita.

Apabila tempat-tempat usaha kedapatan tidak mematuhi itu katanya, Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyegelan selama satu pekan dan apabila setelah dibuka kembali tetap melakukan pelanggaran lagi, izinnya akan dicabut.

Begitupun dengan para pelaku usaha di Lapangan Vatulemo, Hutan Kota, Citraland, Taman GOR, Patung Kuda, dan pelataran Masjid Raya Darussalam Palu Barat juga harus patuh dengan maksimal 30 persen itu.

“Apabila ada satu kafe yang melanggar, kita akan tutup kembali kawasan itu. Hal ini sudah tersampaikan kepada saudara-saudara kita pelaku usaha yang ada di sana, dan mereka menerima semua,” ungkapnya.

Menurut walikota, sebenarnya pelonggaran tempat usaha ini tidak boleh, namun dikarenakan kondisi sehingga Pemerintah Kota Palu memberikan penguatan agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, seperti memberikan sembako kepada keluarga kita yang lagi isoman dan kita akan kenakan sanksi Rp 100 ribu bagi setiap orang yang terjaring razia protokol kesehatan,” katanya.

Dia juga menekankan, pasar-pasar tradisional juga akan dilakukan razia protokol kesehatan, sehingga nantinya ada Satpol PP dibantu para TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar.

“Pesta-pesta juga ditiadakan. Kalau sampai kedapatan ada pesta di suatu wilayah, kita akan ganti RT/RW-nya,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Walikota Palu Nomor 443/1785/Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 10 Agustus disebutkan beberapa hal seperti untuk supermaket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kemudian kafe, warung kopi, kedai yang berada di kawasan hutan kota, lapangan Vatulemo, Taman GOR, Masjid Agung, Patung Kuda Raja Moili, dan Citraland dapat beroperasi dengan ketentuan seperti, buka dari pukul 18.00 hingga 22.00 Wita dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, juga dapat melayani makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas tampung tempat usahanya.

Apabila terdapat salah satu kafe, warung kopi yang tidak menerapkan protokol kesehatan atau melayani pembeli di atas pukul 22.00 Wita, maka seluruh tempat usaha di kawasan itu akan mendapatkan sanksi penutupan.

Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dibuka sampai pukul 20.00 Wita dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tampung, tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. CAL

Komentar

News Feed