PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung jalannya Rapat Koordinasi (rakor) dan Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya pada Selasa (21/9/2021).
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Palu tersebut mengundang sejumlah pihak seperti unsur forum koordinasi pimpinan daerah, para pimpinan OPD, dan pejabat instansi lainnya.
Dalam arahannya, walikota yang didampingi Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A amadjido menyampaikan, Kota Palu kini tidak lagi masuk dalam daftar PPKM Level 4, namun menurun satu tingkat menjadi PPKM Level 3.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Memasuki Level 3 terjadi beberapa kelonggaran, salah satunya di sektor pendidikan, dimana satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, terkecuali untuk PAUD maksimal 33% dengan protokol kesehatan ketat.
“Sekolah sudah bisa melakukan tatap muka. Saya minta kita mulai dulu dari sekolah yang sudah divaksin. Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka,” ujar walikota.
Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.
Kemudian, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50%, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Selain itu pengunjung bioskop dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya secara garis besar, aturan PPKM Level 3 di Kota Palu mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan akan berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. CAL










Komentar