Polisi Ringkus Warga Sigi Terlibat Narkoba, Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa dengan menangkap seorang terduga pelakunya.

“Terduga pelakunya seorang pria berinisial SD (44), ditangkap di kediamannya di Desa Pandere pada Kamis (23/4/2026),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Sabtu (2/5/2026).

Dia mengatakan, dalam penangkapan SD itu, polisi juga mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat bruto 1,57 gram, satu pucuk senjata api rakitan, serta tujuh butir amunisi.

Chandra menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus SD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.

Saat ini tersangka SD ditahan di Mapolres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar