PARIMO– Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong (Parimo) Nomor 821.23.45/692/BKPSDM bahwa pejabat yang dilantik pada Senin (20/9/2021) sebanyak 227 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, Aktorismo Kay, Selasa (21/9/2021).
Aktorismo mengatakan, 227 orang yang dilantik semuanya wajib menjalani tes rapid antigen. Mereka yang dinyatakan negatif hasil rapid tes antigen bisa mengikuti prosesi pelantikan, sementara untuk positif tidak diperkenankan ikut.
Dia menuturkan, dari 227 orang yang dilantik sesuai di dalam SK Bupati Parimo, sebanyak 13 orang sesuai hasil pemeriksaan rapid antigen dinyatakan positif Covid-19, sehingga yang terlantik atau diambil sumpahnya hanya 214 orang.
“Dikarenakan pelantikan ini diterapkan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat, dengan melakukan rapid di tempat, sehingga pejabat yang akan dilantik jika hasil rapid antigen dinyatakan positif, maka tidak dapat mengikuti pelantikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Saiful menjelaskan, pejabat pengawas yang dilantik merupakan rekomendasi tim penilai kinerja kepada pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian dalam suatu jabatan dalam hal ini bupati.
“Rekomendasi tersebut didasari oleh kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan usulan para kepala perangkat daerah,” ucapnya.
Ahmad Saiful menuturkan, tim penilai kinerja terdiri dari sekretaris kabupaten selaku ketua, Kepala BKPSDM sebagai sekretaris, serta Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum dan Staf Ahli Sumber Daya Manusia bertindak anggota.
Dia menuturkan, jika sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberlakukan, mengenal dengan istilah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Namun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan kata dia, sebutan Baperjakat tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan tim penilai kinerja, dikarenakan saat ini lebih mengutamakan aspek kinerja dan kemampuan dan integritas seorang ASN untuk sebagai dasar pengangkatan dalam suatu jabatan.
Berdasarkan hal itu kata dia, Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran menginisiasi agar dibentuknya tim penilai kinerja dan melakukan tugas sesuai amanat Undang-Undang ASN beserta ketentuan turunannya.
Ahmad Saiful menambahkan, terhadap pejabat yang dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan antigen akan dilakukan pelantikan susulan.
Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai usai melantik pejabat pengawas eselon IV mengatakan, para pejabat dilantik baik dipromosi dari staf ke kepala seksi maupun pejabat dirotasi agar lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya.
“Selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Saya berharap para pejabat pengawas lebih disiplin dan profesional bekerja,” harapnya. CAL










Komentar