PALU– Aparat Polsek Palu Timur membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Uwe Lera, Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Keduanya berinisial A (41) dan MI alias Ilham (18), Berdomisili di Jalan Rezeki, Desa Baliase, Kabupaten Sigi. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 23.45 Wita,” ujar Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-B/67/X/ 2021/ResPalu/Spkt II/Sek-Paltim.
Dari laporan itu, korban berinisial RL kehilangan sepeda motor di indekos Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore.
Atas laporan itu, Kapolsek Palu Timur, AKP Umar segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya.
Hasilnya, polisi mendapat informasi dari warga, bahwa sepeda motor tersebut sempat melintas di wilayah Kecamatan Marawola, dikendarai oleh terduga A.
Dari keterangan itu, polisi kemudian menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu polisi berhasil melihat pelaku saat melintas dan langsung meringkus keduanya di Desa Padende.
“Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Palu Timur untuk diinterogasi lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya lebih dari satu kali,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang sudah disita polisi yakni satu sepeda motor Yamaha X Ride Putih dan sepeda motor Yamaha Fino biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu meringkuk di penjara Mapolsek Palu Timur. LAH
Komentar