Polisi Tolitoli Tangkap Residivis Pengedar Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu di wilayahnya.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba, AKP S Kinsale itu dilakukan di Kecamatan Dampal Selatan, pada Kamis (14/10/2021) dini hari sekira pukul 02.30 Wita.

“Pelaku berinisial HB (57), yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale, Jumat (15/10/2021).

Dia mengatakan, pelaku HB ditangkap di rumahnya di Dusun Perintis Desa Paddumpu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.

Penangkapan yang dibantu dengan Polsek Dampal Selatan itu juga disaksikan aparat pemerintah setempat ini dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 221 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah kantong plastik warna hitam, sebuah sendok dari pipet, satu pak plastik kosong ukuran besar dan kecil, timbangan digital serta alat isap sabu-sabu atau bong.

S Kinsale mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tolitoli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HAL

Komentar

News Feed