TOLITOLI– Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) diam-diam menyambangi desa penerima Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,017 miliar.
Tim Penyelidik Kejati Sulteng datang tiba-tiba di Kabupaten Tolitoli ini untuk melakukan pemeriksaan ditempat (on the spot) kepada sejumlah kepala desa dan para penerima dana CSR tersebut.
“Selain memanggil secara resmi kepada para penerima, kami juga melakukan on the spot, tanpa diketahui kades maupun penerima. Kami datang kesini tiba-tiba,” kata Jaksa Penyelidik Kejati Sulteng,Yoga Khadafi kepada jurnalis SultengTerkini.Id usai melakukan pemeriksaan di Desa Lelean Nono Tolitoli, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan, on the spot ini dilakukan untuk memastikan atau mencari kebenaran apakah masyarakat telah menerima bantuan atau tidak.
Perlu diketahui, Tim Penyelidik Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan di beberapa desa, salah satunya di Desa Lelean Nono Kecamatan Baolan, dengan jumlah penerima sebanyak 21 orang.
“Hasil pemeriksaan kami di Desa Lelean Nono, dari 21 orang penerima yang terdaftar di Dinas Sosial, semuanya menerima bantuan tersebut, baik berupa beras, minyak goreng, gula dan susu,” tuturnya.
Masalah kualitas bantuan tersebut jelas Yoga, tim Kejati Sulteng juga akan melakukan on the spot ke penerima dan pembanding ke pasar-pasar, apakah harga tersebut sesuai yang sebenarnya.
Ditanya hasil pemeriksaan di tempat lainnya, dia belum mau memberikan keterangan, sebab bukan kewenangannya.
“Kalau di tempat lain, kami belum berani memberikan statement. Bukti hasil pemeriksaan di Desa Lelean Nono, dari 21 orang semuanya mengaku menerima. Mereka mengaku kualitas bantuannya baik. Mereka semua diperiksa disumpah di bawah Al Quran,” tuturnya.
Menyoal tahapan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng tahun 2020 ini, Yoga menegaskan masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Lelean Nono, Irfan Lanni membenarkan bahwa dia dan 21 warganya telah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulteng terkait penerimaan dana CSR tersebut. “Benar, hari ini warga kami yang terdaftar sebagai penerima bantuan telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Sulteng. Mereka mengaku telah menerima bantuan tersebut,” tutur Kades Lelean Nono. MRZ










Komentar