181 Napi di Sulteng Dapat Remisi Natal

-Utama-
oleh

PALU– Remisi di Hari Raya Natal tahun 2021 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana (napi) yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Berdasarkan pendataan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas/Rutan se Sulteng yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal sebanyak 181 orang.

“Semuanya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman. Tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dengan kata lain tidak ada WBP yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi usai menyerahkan remisi kepada perwakilan napi di Aula Lapas Palu, Sabtu.

Dalam penyerahan remisi itu, Lilik didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dan Kepala Lapas Palu. Rinciannya adalah, 38 orang remisi 15 hari, 107 satu bulan, 33 orang satu bulan 15 hari, dan tiga napi dua bulan.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil Lilik mengharapkan agar setiap orang mampu mencerminkan kehadiran hikmat Tuhan.

Selain itu juga menjadikan momentum Natal 2021 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, dan menghindari perbuatan merusak nama baik instansi.

“Saya juga menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan serta menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum,” katanya.

Dia menegaskan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CAL

Komentar