MORUT– Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) menangkap dan mengeksekusi mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abdul Samad pada Kamis (14/5/2026) untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2021.
Penangkapan dan eksekusi itu dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Morut di kediaman mantan Bupati Morut di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato.
Aksi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat bersama tim Kejari Morut dan pihak keamanan.
Menurut pihak Kejari Morut, eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam putusan itu, Asrar dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Dia juga dikenakan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Dalam penangkapan dan eksekusi mantan bupati itu, Kejari Morut mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morut, serta Subdenpom Bungku.
Proses eksekusi yang selesai pada pukul 15.30 Wita itu berlangsung aman dan lancar. CAL










Komentar