PARIMO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melakukan sidang kode etik disiplin pegawai kepada 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar bertempat di ruang pemeriksaan BPK kantor bupati setempat, Kamis (30/12/2021).
Sidang kode etik disiplin pegawai dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parimo, Zulfinasran didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Adrudin Nur (wakil ketua), Kepala BKPSDM Ahmad Saiful (sekretaris), dan Bagian Kumdang dan BPKAD (anggota).
Dari 32 orang ASN yang menjalani sidang kode etik pegawai, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan keputusan ketetapan pemberian saksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dan delapan orang ASN lagi menunggu keputusan dari tim sidang kode etik pegawai.
Untuk rincian pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh 32 orang ASN tersebut, tahun 2020 sebanyak 14 orang mendapatkan sanksi ringan yaitu berupa penuranan pangkat satu tingkat, selanjutnya satu orang ASN mendapat sanksi sedang yaitu pemberhentian dengan hormat atau PDH dan empat orang ASN mendapatkan sanksi pidana dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai ASN.
Selanjutnya untuk pelanggaran disiplin pegawai tahun 2021 sebanyak 12 orang ASN, empat orang mendapatkan sanksi pidana dengan PTDH dan delapan orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik pegawai.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Saiful. Dia mengatakan, terbanyak pelanggaran yang dilakukan ASN adalah tidak melaksanakan tugas sampai berbulan-bulan.
“Harapan saya agar setiap pimpinan memproses ASN yang melanggar disiplin. Berikan dia teguran satu, teguran dua dan teguran tiga, dan jika masih juga melanggar dan tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka berkasnya segera dikirim atau dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya kami agendakan sidang kode etik,” ujarnya. CAL
Komentar