SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi menangkap seorang perempuan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Ahad (9/1/2022) pukul 17.30 Wita.
“Pelakunya berinisial NA (43), ditangkap di rumahnya Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP J Sagala, Senin (10/1/2022).
Dia mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan. Setelah memastikan keberadaan pelakunya, polisi lalu melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumahnya.
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, pelaku tidak berkutik karena ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat 1,22 gram,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu pak plastik bening kosong, sebuah sendok sabu-sabu, satu telepon genggam Samsung warna putih, sebuah timbangan digital warna hitam, tiga dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp 18.812.000.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. HAL
Komentar