Bupati Ungkap Pembalakan Liar, Tambang dan Penangkapan Ikan Ilegal Marak di Buol

-Utama-
oleh

PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir menerima audiensi Bupati Buol dr Amirudin Rauf di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2022).

Pada kesempatan itu, wagub didampingi Penjabat Sekretaris Provinsi Faisal Mang, Kadis ESDM Moh Haris, Kadis Kelautan dan Perikanan Arief Latjuba, Kadis Kehutanan Nahardi.

Bupati Buol, Amirudin Rauf menyampaikan, saat ini di wilayahnya marak ilegal logging (pembalakan liar), ilegal mining (tambang ilegal), dan ilegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal). Untuk itu kata dia, perlu diturunkan tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal logging, mining, dan fishing di Kabupaten Buol.

Bupati Buol menuturkan, pelaku ilegal mining di Buol sangat kuat. Buktinya saat ini ada 22 alat ekskavator yang beroperasi. Pada waktu dilakukan penindakan ekskavator tersebut menghilang.

Demikian juga ilegal fishing perlu dilakukan pengawasan yang ketat banyak melakukan penangkapan ikan dengan bom, sehingga sangat merusak terumbu karang. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah provinsi dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktik yang melanggar hukum.

Pada kesempatan itu Kadis Kehutanan Nahardi menyampaikan, untuk melakukan pengawasan kawasan hutan saat ini sudah ditarik ke pusat.

Pemerintah provinsi sudah menyampaikan laporannya ke pusat agar segera ditangani. Sementara Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Arief Latjuba mengatakan, untuk ilegal fishing pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan pusat.

Kadis ESDM, Mohammad Haris menuturkan, usul izin pertambangan rakyat atau IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke kementerian untuk mendapat persetujuan.

Wagub Ma’mun Amir menyampaikan agar Bupati Buol membuat surat edaran kepada kepala desa untuk tidak menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah atau SKPT. Karena kata dia, kerusakan hutan akan pasti menimbulkan bencana, banjir dan longsor. Untuk itu bupati diharap melarang keras kepala desa, jangan lagi menerbitkan SKPT.

Wagub juga mengatakan, agar kondisi yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis untuk selanjutnya provinsi akan teruskan ke pusat agar segera dapat mendapat penanganan.

Namun demikian wagub meminta agar organisasi perangkat daerah provinsi dapat mengidentifikasi masalahnya di lapangan dan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan. LAH

Komentar