Aksi Tolak Tambang dengan Blokade Jalan Trans Sulawesi di Parimo Berujung Bentrok

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO-Aksi unjukrasa oleh massa Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kencana yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah (Sulteng) berujung bentrok pada Sabtu (12/2/2022) malam.

Ratusan personel kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membubarkan massa yang memblokade jalur Trans Sulawesi selama berjam-jam.

Akibatnya massa aksi menyerang polisi menggunakan batu, kayu dan botol air mineral. Sementara polisi membalas dengan melepaskan tembakan gas air mata. Bentrokan itu terjadi sejak Sabtu malam hingga Ahad (13/2/2022) dini hari.

Aksi blokade jalan yang dilakukan ARTI KTT terjadi karena Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dijanji akan menemui massa.

Janji tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh saat perwakilan ARTI KTT melakukan komunikasi pada Senin (7/2/2022).

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi tetap bersikukuh tak ingin membubarkan diri, meskipun negosiasi telah dilakukan oleh Polres Parimo.

Sebelumnya, Polda Sulteng akan menindak tegas aksi ARTI KTT PT Trio Kencana yang melakukan blokade Jalan Trans Sulawesi Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada Sabtu (12/2/2022).

“Oleh karena itu diimbau kepada massa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” tegasnya.

Didik menyayangkan sikap massa telah ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih di jalan trans nasional. Sebab, mengganggu kepentingan dan merugikan banyak orang.

Kapolres Parimo dan seluruh jajarannya  telah berupaya persuasif meminta kepada koordinator lapangan dan massa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

“Tetapi sampai tiga kali permintaan kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan,” ungkapnya. NOV

Komentar