POSO– Sebagai bentuk komitmen atas proses penegakan hukum, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akhirnya menahan tiga tersangka korupsi dana Alat Kesehatan (Alkes) di pemerintah kabupaten setempat, Rabu (16/2/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan pihak Kejari Poso adalah Djani Moula, Lody Abraham Ombu, dan Stenny Tumbelaka.
Adapun status ketiganya dalam perkara korupsi Alkes saat itu adalah, dr Djani Moula sebagai kuasa pengguna anggaran yang juga Direktur RSU Poso.
Kemudian tersangka Lody kapasitasnya merupakan rekanan yang menggunakan perusahaan dari Stenny Tumbelaka yaitu PT Prasida Ekatama yang mengerjakan proyek alkes tersebut.
Kepala Kejari Poso, LB Hamka kepada sejumlah jurnalis mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu adalah bagian dari pelaksanaan tahap II yakni penyerahan tersangka bersama barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus kepada tim penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Poso terhadap perkara korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso tahun anggaran 2013 senilai kontrak Rp 16.472.819.000.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013, oleh Universitas Tadulako tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.814.232.150 atas perbuatan tersangka dr Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka,” kata LB Hamka.
Penyelidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil,” urai LB Hamka.
Maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum, jelas LB Hamka menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 diantaranya.
P21 Nomor B-055/P.2.13/Pt.1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka dr Djani Moula.
P21 Nomor B-056/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Lody Abraham Ombo.
Sementara P21 Nomor B-057/P.2.13/Pt 1/01.2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.
Ketiga tersangka ini pada Rabu siang langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso. Sementara untuk satu tersangka lainnya bernama dr Asnah Awad belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Poso.
“Untuk satu tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena saksi-saksi masih banyak yang belum diperiksa, masih dalam proses,” jelas LB Hamka.
Dia menuturkan, kasus korupsi ini merupakan perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Poso.
Oleh karena itu kata LB Hamka, Kejari Poso melakukan gelar perkara di Kejati Sulteng.
“Setelah disetujui bahwa perkara ini sudah lengkap, kami memeriksa 22 orang saksi dan dua orang ahli dari LKPP dan Universitas Tadulako. Untuk ahli dari LKPP inilah yang sampai lama prosesnya karena di Jakarta, sementara ahli dari Untad mengambil S3 di Yogyakarta, sehingga kami selalu berkoordinasi dan itu yang bikin agak molor waktunya,” tutur LB Hamka. Setelah melalui proses panjang penyidikan kasus Alkes Pemkab Poso ini, dalam waktu dekat Kejari Poso melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu. FAI
Komentar