Walikota Palu: Buang Sampah di Tempat Lain akan Didenda Rp 2,5 Juta!

-Utama-
oleh

PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar tidak membuang sampah di tempat lain.

“Sampah dari rumah tidak boleh lagi dibuang kemana-mana, cukup diletakkan di depan rumah dalam kantong plastik, setelah itu petugas sampah wajib kemudian mengambil sampah tersebut,” kata Walikota Hadianto menjawab keluhan mengenai masalah sampah saat pertemuan dengan puluhan warga yang didominasi ketua RT dan RW di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Sabtu (26/2/2022) pagi.

Walikota menuturkan, para petugas pengangkut sampah itu juga akan melakukan absen, mana rumah warga yang sudah dan belum mengeluarkan sampahnya.

Oleh karenanya kata dia, pengambilan sampah oleh petugas diatur yakni dua hari satu kali.

Hadianto mengatakan, bagi warga yang tidak mengeluarkan sampahnya dalam sebulan, dapat ditengarai bersangkutan membuang sampah di tempat lain.

Ketika sampahnya ditengarai dibuang di tempat lain kata dia, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

“Jadi berpikir mau bayar yang Rp 10 ribu atau bayar Rp 2,5 juta, mau bayar Rp 35 ribu atau mau bayar Rp 2,5 juta. Memang masalah adil itu juga relatif,” tutur walikota.

Dia menjelaskan, retribusi sampah ini termasuk salah satu pola memaksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Mengapa demikian? Karena kata dia, masyarakat wajib membayar retribusi sampah, maka kemudian juga warga berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Saat ini Pemkot Palu masih menyiapkan id pelanggan, karena pembayaran retribusi sampah kedepan tidak lagi secara tunai, tetapi akan dilakukan melalui elektronik.

Tapi perlu diketahui kata walikota, hal ini merupakan upaya pemerintah menangani dan melakukan pengelolaan sampah dengan lebih baik agar pemenuhan kewajiban terkait fasilitas dan pelayanan terhadap publik juga semakin meningkat.

Dari retribusi sampah ini pemerintah kedepan akan menyiapkan kantong plastik sampah besar di setiap rumah warga.

Pengaturan dua hari satu kali pengambilan sampah oleh petugas di rumah warga itu kata dia, juga adalah upaya pemerintah untuk mengontrol produktivitas sampah agar tidak melambung terlalu tinggi.

Dari retribusi sampah ini juga merupakan jalan pemerintah untuk semakin meningkatkan dana insentif bagi seluruh RT dan RW.

Tahun 2021 lalu Pemerintah Kota Palu telah menaikkan dana insentif bagi RT dan RW menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Kemudian tahun 2022 ini Pemkot Palu akan kembali menaikkan insentif RT dan RW naik ke Rp 500 ribu per bulan. Selain itu, Pemkot Palu juga akan kembali menaikkan insentif petugas Padat Karya.

Kemudian pengadaan mobil pikap pengangkut sampah untuk wilayah Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli rencananya tahun ini akan masuk.

“Jadi sesungguhnya dana retribusi sampah ini akan kembali lagi buat masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, dana retribusi sampah yang diterima oleh Pemkot Palu pada tahun 2021 kurang dari Rp 1 miliar.

“Retribusi sampah di Provinsi Gorontalo mau Rp 14 miliar. Kenapa begitu? karena pola ini. Jadi pola ini harus dilakukan,” tuturnya.

Besaran retribusi sampah Rp 10 ribu, Rp 35 ribu dan seterusnya itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk melihat kelas masyarakat, mana kondisinya berat, sedang dan ringan.

Menurutnya, kondisi masyarakat yang berat tergambarkan dari meteran listriknya. Olehnya Pemkot Palu harus memiliki acuan dalam menetapkan kategori masyarakat mulai dari yang ringan, sedang hingga berat.

Untuk diketahui, pertemuan Walikota Palu dengan masyarakat di Mamboro merupakan agenda rutin di setiap kelurahan pada Sabtu dan Ahad.

Tujuannya kata walikota itu untuk mendengarkan langsung, mengidentifikasi masalah dan keluhan serta mencarikan solusinya yang ada di tengah masyarakat kelurahan masing-masing. CAL

Komentar