Terima Gaji Ganda Selama Tiga Tahun, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Parimo

-Utama-
oleh

JAKARTA– Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP pada Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis, Teguh Prasetyo.

Teradu mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini. Gaji tersebut digunakan teradu untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Teradu telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.

Namun Teradu tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN. Hal itu dikarenakan teradu belum berstatus cuti di luar tanggungan negara.

Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Parimo pada 20 Januari 2019. Namun pada 15 Desember 2021, teradu baru menyampaikan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.

Di internal KPU, teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar teradu diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.

KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada teradu melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.

Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

Tindakan teradu tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya patuh pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Teradu juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parimo terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.

“Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

DKPP juga merekomendasikan Bupati Parimo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah hukum meminta pertanggungjawaban kepada teradu berupa pengembalian gaji ASN kepada kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengadu I sampai V. */LAH

Komentar