Penyaluran Dana Desa pada KPPN Tolitoli, Ini Laporannya

-Tolitoli, Utama-
oleh

DALAM rangka percepatan pembangunan daerah pedesaan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa dalam Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

OLEH: HERMAWAN RAHADIE*)

Penyaluran Dana Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.

KPPN Tolitoli sebagai instansi vertikal Direktorat  Jenderal Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas menyalurkan Dana Desa pada Wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2021

Penyaluran Dana Desa tahun 2021 merupakan amanat    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2020.

Pada tahun 2021 penyaluran Dana Desa diliputi oleh dampak pandemi yang dirasakan masyarakat desa, sehingga untuk menanggulanginya, pemerintah membagi Dana Desa menjadi tiga mekanisme yaitu Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang  dilakukan selama 12 bulan dengan masing masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh BLT sebesar Rp 300.000,- per bulan.

Kemudian earmarked 8% untuk mendukung penanganan Covid-19 pada awal tahun 2021, serta penggunaan Dana Desa untuk Non-BLT yang disalurkan melalui tiga tahap.

Pagu Dana Desa sesuai DIPA tahun 2021 pada KPPN Tolitoli sebesar Rp 186.252.650.000. Pagu tersebut  terdiri atas Dana Desa Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.

Kabupaten Tolitoli mendapatkan pagu Dana Desa sebesar Rp 91.679.821.000,- untuk 103 desa yang  telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021. Penyaluran Dana Desa tahun 2021 pada Kabupaten   Tolitoli adalah sebesar Rp 91.423.292.741,- yang   terdiri dari penyaluran BLT diberikan kepada 8.155  KPM sebesar Rp 29.358.000.000,- dan earmarked 8%   untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 7.334.385.680,-, sedangkan  penyaluran Non BLT sebesar Rp 54.730.907.061, yang dibagi atas tiga tahap.

Dana Desa Kabupaten Buol yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2021 tanggal   15 Februari 2021 sebesar Rp 94.572.829.000,- untuk 108 desa.

Penyaluran Dana Desa Kabupaten Buol tahun 2021 adalah sebesar Rp 94.572.829.000,- yang terdiri dari: penyaluran BLT diberikan kepada 5.212 KPM sebesar Rp 18.763.200.000,- dan earmarked 8% untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 7.565.826.320.

Sedangkan penyaluran Non BLT sebesar Rp 68.243.802.680,- yang dibagi atas tiga tahap.

Dana Desa Non-BLT digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia  serta penanggulangan kemiskinan.

Pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai dari Dana  Desa Non-BLT diutamakan dilakukan dengan Program Padat Karya Tunai Desa menggunakan tenaga kerja dan bahan baku lokal.

Kegiatan fisik juga ditujukan dalam rangka  pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa seperti pengelolaan air bersih, pembuatan wastafel desa untuk cuci tangan, pembuatan ruang karantina untuk ODP, pembuatan masker, hand sanitizer, dan sebagainya.

Pada masa pandemic Covid-19, Dana Desa diprioritaskan untuk BLT kepada masyarakat desa dengan tujuan sebagai stimulus pergerakan ekonomi di desa serta sebagai jaring pengaman daya beli masyarakat desa untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan Langsung Tunai pada masyarakat desa dilaksanakan selama 12 bulan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM paling sedikit memenuhi kriteria antara lain keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain dan penetapan calon penerima BLT mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.

Penyaluran Dana Desa di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Buol pada tahun 2021 telah mencapai 100%, namun pada penyaluran BLT Dana Desa masih terdapat beberapa permasalahan yang diharapkan dapat teratasi untuk percepatan penyaluran BLT di Tahun 2022.

Permasalahan tersebut antara lain terdapat beberapa desa yang terlambat menetapkan APBDes; lambatnya proses perekaman data KPM di desa setiap bulan; penyaluran BLT-DD secara bulanan sulit untuk dilakukan mengingat kondisi geografis beberapa desa yang sulit dijangkau; dan pembayaran BLT-DD tidak dapat dibayarkan secara akumulasi (harus dibayarkan setiap bulan) sehingga terdapat konsekuensi periodik yang dihadapi setiap desa.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2022

Pada tahun 2022 pagu Dana Desa yang akan disalurkan oleh KPPN Tolitoli adalah sebesar Rp 165.119.185.000 yang terdiri dari Dana Desa Kabupaten Tolitoli sebesar Rp 81.919.498.000,- untuk 103 desa dan Kabupaten Buol sebesar Rp 83.199.687.000,- untuk 108 desa.

Penyaluran Non-BLT dilakukan dengan persentase maksimal sebesar 60% dari pagu yang dibagi menjadai tiga tahap. Tahap I sebesar 40% , tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 20%. Sedangkan penyaluran BLT  pada tahun 2022 ini menjadi prioritas dengan jumlah minimal 40% dari pagu.

Didasari atas beberapa kendala yang terjadi di tahun 2021, maka pada penyaluran Dana Desa tahun 2022 terdapat beberapa penyempurnaan dengan didasari oleh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

Pernyempurnaan tersebut antara lain:

1. Perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk menjadi tujuh klaster;

2. Penetapan pagu Dana Desa per desa tidak lagi berdasarkan Perturan Bupati melainkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga diharapkan semakin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes.

3. Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dalam program BLT-DD dengan target sebanyak delapan juta KPM.

4. Dana desa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa; dan

5. Penyaluran BLT ke rekening desa dilakukan setiap tiga bulan dan pembagian kepada Keluarga Penerima Manfaat dapat diberikan langsung sebesar tiga bulan.

6. Alokasi penerima BLT adalah minimal 40% dari pagu per desa dengan mempermudah syarat kriteria penerima BLT.

Dalam kesempatan ini, KPPN Tolitoli menghimbau kepada para perangkat desa di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol untuk segara melengkapi syarat penyaluran tahap I agar Dana Desa baik Non BLT maupun BLT dapat segera dicairkan, sehingga dapat cepat digunakan untuk menggerakkan perekonomian desa serta menjadi jaring pengaman penghasilan bagi masyarakat desa.*) Penulis adalah PPK Penyalur Dana Desa KPPN Tolitoli

Komentar