KPU Palu Serahkan Nama Calon PAW Ikhsan Kalbi ke DPRD

-Politika, Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyampaikan surat jawaban ke Pimpinan DPRD setempat terkait nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD hasil pemilu tahun 2019 pada Selasa (15/3/2022).

Penyampaian surat jawaban KPU Kota Palu Nomor 60/PY.03/7271/2022 beserta lampiran berita acara dan dokumen pendukung lainnya diserahkan langsung oleh Faisal, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kota Palu kepada pihak DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal didampingi Sekretaris DPRD Moh Ridwan Karim berkesempatan menerima surat jawaban dari KPU di ruang kerjanya.

Alur proses PAW dilakukan sejak diterimanya Surat Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 171.4/240/Persidangan pada tanggal 9 Maret 2022 yang berisikan penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia almarhum Mohamad Ikhsan, nama berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan meminta nama calon PAW Anggota DPRD Kota Palu sisa masa jabatan 2019-2024 yang segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon PAW.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan Kota Palu 3 (Palu Selatan- Tatanga), peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya adalah nomor 3 atas nama Ishak Sandy Tandigala dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kota Palu.

“Anggota DPRD Kota Palu yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama,” katanya.

Menurut Iskandar Lembah, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kota Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.

Selanjutnya KPU Kota Palu akan menyampaikan nama calon PAW hasil verifikasi paling lama lima hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD setempat. HAL

Komentar