PALU– DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid atas tiga rancangan perda yang diajukan kepada DPRD, pada Jumat (1/4/2022), di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jalan Mohammad Hatta.
Peraturan perundang-undangan yang diajukan ialah rancangan Perda tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, UMKM daerah Kota Palu, dan tata cara penyusunan program pembentukan perda.
Dalam sambutannya, Walikota Hadianto Rasyid mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh fraksi anggota dewan yang telah menerima tiga perda tersebut.
“Ketiga rancangan perda tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” ungkapnya.
Hasil dari rancangan tersebut nantinya disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diberikan nomor registrasi perda.
“Saya mengimbau bahwa perda yang telah ditetapkan ini nantinya jangan sampai bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus menampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Walikota Hadianto mengungkapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah bersusah payah untuk berpikir demi terwujudnya tiga perda ini.
“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terlibat untuk menyumbangkan pikiran dan membahas bersama tiga buah perda ini,” ucapnya. ZEN












Komentar