PALU– Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu menyatakan pelayanan administrasi kependudukan kini bisa dilakukan pada seluruh kecamatan yang ada di wilayahnya.
Administrasi kependudukan yang bisa diurus itu seperti kartu keluarga, E-KTP, akta kematian, akta kelahiran, KIA, dan beberapa dokumen lainnya.
“Jadi cetak KTP sekarang bisa di kecamatan, namun ada juga beberapa dokumen yang harus diurus di kantor Dukcapil misalnya perkawinan,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, penambahan layanan di setiap kecamatan itu dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan dan program ini juga telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dia mengatakan, layanan yang juga bekerja sama dengan Kominfo ini menugaskan operator langsung dari Dukcapil tanpa adanya campur tangan dari pihak lain, sehingga data masyarakat dijamin keamanannya.
“Karena kalau operator melakukan kesalahan, maka langsung terdeteksi oleh system. Untuk itu komputer operator hanya dia saja yang bisa gunakan,” ucapnya. Dia mengatakan, meskipun layanan ini tersedia di tiap kecamatan, masih juga ada masyarakat yang mengurus di Dukcapil Kota Palu langsung, salah satu faktornya kemungkinan terjadinya gangguan jaringan di kecamatan. ZEN
Komentar