PALU– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap mafia seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Buol formasi tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muh (57) terlibat dalam jaringan mafia ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat mengungkap kasus tersebut, Polda Sulteng menangkap tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka itu, lima ditahan di Polda Sulteng, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
“Dua tersangka lain ditahan di Polres Luwu karena ikut terlibat dalam aksi serupa di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Mereka ini adalah sindikat yang beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Polisi Ilham Saparona saat jumpa pers di mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (25/4/2022).
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah berinisial NK alias Ollong (asal Makassar); RK (asal Makassar); IFP (asal Makassar); ZR alias Rul (asal Makassar); ZR alias Zul alias Junior (asal Palopo); Muh (Kepala BKPSDM Buol/asal Kota Palu) dan LM (ASN asal Makassar yang ditugaskan mengawas di Buol).
Didik menuturkan, modus operasinya, ketujuh tersangka saling berperan dalam membantu calon ASN saat mengikuti ujian penerimaan di berbagai formasi.
Calon ASN yang akan dibantu, diharuskan menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Ketika telah membayar, calon ASN tersebut akan dibantu saat mengisi lembar jawaban. Caranya, jaringan komputer yang digunakan calon peserta terhubung dengan komputer tersangka, sehingga tersangka mengisi lembar jawaban itu dari luar areal ujian.
Didik menambahkan, tersangka NK alias Ollong bertindak sebagai koordinator yang menghubungi Kepala BKPSDM Buol.
Dia juga bertindak sebagai penyedia semua akomodasi dan transportasi selama kegiatan di Buol.
“Tersangka ini yang juga mencari peserta yang akan dibantu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Didik, tersangka RK berperan sebagai tim IT dan bertugas untuk menghapus anti virus yang ada di komputer ujian ASN.
Tersangka IFP bertugas untuk mencari orang yang bisa menjawab soal ujian. Tersangka IFP juga yang menginput jawaban ke komputer. Soal ujian terlebih dahulu dibobol oleh para tersangka.
Selanjutnya tersangka ZR alias Rul dan ZR alias Zul alias Junior bertugas menginstal aplikasi remote jarak jauh serta memastikan bahwa komputer yang digunakan peserta nantinya bisa dikendalikan dari jarak jauh.
“Untuk oknum pejabat di Buol, dia bertugas membantu para tersangka untuk mengakses masuk ke ruang ujian, serta menemani pelaku saat menginstal aplikasi remote jarak jauh,” jelas Didik panjang lebar.
Sedangkan tersangka LM, sambungnya, berperan sebagai pengawas Kantor Regional IV Makassar yang ditugaskan di Kabupaten Buol saat seleksi.
Tersangka LM ini telah menerima uang dari tersangka NK alias Ollong sejumlah Rp 35 juta melalui rekening keponakannya.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman delapan tahun penjara,” tutur Didik Supranoto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Polisi Ilham Saparona menambahkan, para tersangka telah memiliki 27 calon korban yang akan menyetor uang antara Rp 150 hingga Rp 200 juta per orang. “Belum ada yang dibayar (korban), aksi mereka sudah ketahuan,” tegasnya. GUS
Komentar