SIGI– Polsek Marawola, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola pada Rabu (29/1/2025).
“Tersangka yang ditangkap itu berinisial BR (27), warga Desa Tinggede Kecamatan Marawola,” kata Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, Sabtu (1/2/2025).
Kapolsek Rusman menjelaskan, berdasarkan laporan Anita Ristiowati warga Jalan Anoa Kota Palu, korban kehilangan sepeda motor Suzuki Spin warna biru DN 3381 VD pada Selasa (28/1/2025) sekira pukul 21.00 Wita di BTN Sawerigading Desa Tinggede.
Saat itu korban berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di luar pagar depan rumah.
Namun ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.
Atas laporan korban, Unit Opsnal Polsek Marawola bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan BR, polisi segera mengejar pelaku dan menangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tinggede berikut barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BR mengakui mencuri sepeda motor milik korban .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BR saat ini ditahan di Mapolsek Marawola untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. LAH
Komentar