PALU– Jumlah masyarakat Kota Palu di Sulawesi Tengah yang mengurus cetak KTP Elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sepanjang tahun 2021 lalu mencapai 55.145 jiwa.
Cetak E-KTP itu terbagi menjadi dua yaitu cetak baru sejumlah 7.151 jiwa dan penggantian sebanyak 47.994 orang.
Kepala Disdukcapil Kota Palu, Rosida Thalib mengatakan, perekaman E-KTP di wilayahnya telah mencapai 109% dan itu melebihi dari batas jumlah penduduknya.
“Kenapa melebihi, karena setiap hari pasti ada yang usia 17 tahun, dan di usia 16 tahun itu kita sudah ada yang rekam sehingga E-KTP melonjak sampai 109%,” ucapnya saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).
Dia menuturkan, hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang belum merekam.
Pada umumnya mereka dari kalangan lanjut usia atau lansia maupun warga yang sakit, sehingga pihak Disdukcapil berinisiatif merekam langsung ke tempat lansia maupun orang yang sakit.
“Iya meskipun mereka belum bisa ke Disdukcapil kami dengan program inovatif juga menjemput peluang atau warga yang lansia dan sakit,” ujarnya.
Meskipun demikian, kini pembuatan dokumen baik akta kelahiran, akta kematian, E-KTP, bisa dibuat di kantor kecamatan yang ada di Kota Palu.
Menurutnya, sebanyak tiga pegawai dari disdukcapil ditempatkan di setiap kecamatan.
Selanjutnya, untuk cetak E-KTP penggantian di tahun 2021 terbanyak pada Maret sejumlah 6.533 jiwa. Sementara untuk cetak E-KTP baru di 2021 terbanyak pada Maret dengan jumlah 885 jiwa. ZEN
Komentar