PALU– Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu di Sulawesi Tengah bersama lima instansi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Ruang Rapat Bantaya Kantor Walikota, pada Jumat (27/5/2022).
Sebanyak lima instansi yang menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil yakni Pengadilan Agama, Lembaga Pemasyarakatan Palu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Maesa.
Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha yang membacakan sambutan tertulis walikota mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembaharuan atau inovasi untuk membangun kembali wilayahnya dengan semangat baru.
Semangat Palu Mantap Bergerak digaungkan sebagai tagline Pemerintah Kota Palu dalam satu periode kedepan, katanya untuk menghadirkan pembaharuan dan percepatan pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya.
“Dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan Kota Palu tersebut, salah satu yang dilakukan adalah terus melakukan inovasi-inovasi pelayanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, inovasi pelayanan yang dilakukan dapat menjadi tolok ukur kegiatan sebelumnya.
Adapun MoU dengan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se Kota Palu tersebut dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Kerja sama ini dikenal dengan nama inovasi “Pakai Maskerlah” atau Pelayanan Keliling Bagi Masyarakat Rutan dan Lapas.
“MoU dimaksud agar setiap warga binaan yang ada di lapas dan rutan dapat langsung mendapatkan dokumen kependudukan, sehingga memudahkan warga binaan dalam mengakses pelayanan publik, seperti pengurusan BPJS maupun pilkada,” ujar Asisten Imran.
Kemudian MoU dengan Pengadilan Agama dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu yang melakukan pendaftaran perceraian di kantor itu untuk perubahan status dalam dokumen kependudukan.
Kerja sama ini dikenal dengan nama inovasi “Layangan Putus” atau Layanan Pengadilan Agama dan Dukcapil untuk Perubahan Status.
“MoU dimaksud agar setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran perceraian langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru dengan perubahan status,” tuturnya.
Selain itu penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) 0-5 tahun kepada 46 kelurahan se Kota Palu sebagai identitas resmi bagi anak, dan agar para lurah menyerahkan kepada warganya.
Serta penyerahan Buku Pokok Pemakaman kepada 46 kelurahan se-Kota Palu untuk sinkronisasi data pemakaman dan kematian warganya agar Dinas Dukcapil dapat menerbitkan akta kematiannya.
“Pemerintah Kota Palu sangat membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar lintas sektor dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat,” tuturnya. ZEN
Komentar