PALU– Polresta Palu melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di halaman depan markasnya, Jalan Sam Ratulangi, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah dan didampingi para perwakilan instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Badan Nasional Narkotika.
Dalam pemusnahan tersebut, sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 251,4 gram dan ganja seberat 784 gram.
Untuk kasus ganja tersangkanya berinisial DS yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi Kota Palu.
DS yang merupakan warga Marawola Kabupaten Sigi itu ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Jumat (1/4/2022) di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
“Modusnya dia ini membeli ganja melalui online dengan memanfaatkan aplikasi telegram, yang lalu dia menemukan orang berinisial Y dalam grup yang hanya berisikan 11 orang, usai berkontakan dengan Y, DS lalu keluar dari grup tersebut dan menghapus grup tersebut agar jejak rekamnya tidak terlacak,” ungkap Barliansyah panjang lebar.
Sebelum ganja dibeli oleh DS, dia mengirimkan sejumlah uang kepada Y baru barang dikirimkan. Kapolresta menduga bahwa ganja berasal dari Provinsi Aceh.
“Ya kalau kita belajar sejarah memang ganja itu berasal dari sana, ini masih dugaan kami kalau ganja asalnya dari sana,” pungkasnya.
Selanjutnya untuk kasus sabu-sabu tersangka berinisial MFB yang ditangkap pada (24/3/2022) lalu, di Jalan Lekatu, Tavanjuka, Kota Palu.
Dalam kasusnya MSB berperan sebagai penyimpan dan pengantar sabu kepada konsumen sesuai perintah dari tersangka NR.
Kedua tersangka ini merupakan suruhan dari tersangka AP dimana dia masih menjalankan hukuman pidana di lapas Palu.
Awal mulanya NR dihubungi oleh AP menggunakan telepon seluler di dalam lapas.
Dia menawarkan NR untuk menyimpan dan mengantarkan sabu-sabu miliknya dengan imbalan Rp 1,5 juta jika NR berhasil mengantarkan sabu sebanyak 50 gram kepada konsumen AP.
Selanjutnya NR menghubungi adik sepupunya yaitu MFB untuk ditawarkan pekerjaan haram ini, dengan imbalan Rp 250 ribu jika berhasil mengantarkan paket narkoba kepada konsumen.
Namun Polresta Palu berhasil menangkap MFB dengan membekuk di rumahnya yang menyimpan sabu-sabu sebanyak 200 gram.
Untuk tersangka yang masih dalam pencarian diketahui berinisial AB. Dua tersangka yakni MFB dan DS dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Sementara rekan MFB yaitu NR di dalam lapas.
Perbuatan MFB dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara untuk DS terkena pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ZEN
Komentar