Seorang Wanita Asal Touna Diduga Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

-Utama-
oleh

PALU– Seorang wanita berinisial NF (19) asal Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah dikabarkan diduga dipaksa bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Polisi Hendri Yulianto melalui Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), AKBP M Ryan Citra Yudha yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Jumat (13/2/2026) membenarkan hal itu.

Ryan menjelaskan, setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya segera menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna untuk mengecek alamat rumah serta keluarga yang diduga menjadi korban sesuai dengan kartu tanda penduduk NF.

Dia menuturkan, tim unit Perlindungan Perempuan Anak atau PPA Satreskrim Polres Touna mendatangi orang tua korban NF di Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete.

Berdasarkan keterangan Ks, orang tua NF, pada Senin (2/2/2026) sekira pukul 23.18 Wita, korban menghubunginya melalui pesan chat WhatsApp, dimana korban mengabarkan bahwa dia bekerja di Malaysia dan meminta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia.

Seketika ayah korban kaget mengetahui anaknya berada di Malaysia karena NF sudah tidak tinggal bersama dengannya di Desa Sabo sejak tahun 2023, dikarenakan korban tinggal bersama dengan neneknya di Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Orang tua korban tidak mengetahui anaknya berangkat ke Malaysia dan siapa yang memberangkatkan.

Keterangan dari ayah korban bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu mencari tahu ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulteng.

“Hasilnya bahwa saat ini NF berada di Rumah Pelindungan Pekerja Perempuan Malaysia yang disediakan oleh otoritas disana dengan pemantauan dari KBRI Kuala Lumpur,” kata Ryan.

Saat ini kata dia, korban sedang dalam proses hukum Polisi Malaysia karena terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan bersangkutan dijadikan sebagai saksi maupun korban.

“Sehubungan dengan proses hukum tersebut, kemungkinan pemulangan yang bersangkutan membutuhkan waktu karena harus menunggu penyelidikan kepolisian setempat,” tutur M Ryan Citra Yudha. CAL

Komentar