PALU– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (20/6/2022) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Humas PN Palu, Zaufi Amri yang ditemui jurnalis media ini, Selasa (21/6/2022) membenarkan kabar tersebut.
Zaufi mengatakan, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Mahir Sikki itu menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Denny selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Zaufi mengatakan, menurut hakim, alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tidak terbukti atau belum cukup.
“Dengan putusan praperadilan itu, maka penetapan tersangka Denny oleh penyidik polda dinyatakan sah,” tegasnya.
Sidang putusan praperadilan di PN Palu itu dihadiri Kabid Hukum Polda Sulteng Kombes Polisi Saptono beserta anggotanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Muhammad Akbar dan rekannya dari pihak kuasa hukum pemohon.
Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi jurnalis media ini juga membenarkan putusan praperadilan di PN Palu yang menolak gugatan tersangka Denny.
Sugeng menuturkan, dengan keluarnya putusan praperadilan itu maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut yang saat ini tengah berjalan.
“Yang kemarin dianggap tidak sah sekarang dilanjutkan kembali proses hukumnya,” kata mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen itu penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulteng dengan jumlah tersangka dua orang.
Satu dari dua tersangka itu merupakan Dirut PT ANI, Denny Kurniawan.
“(Denny Kurniawan) statusnya tersangka, tidak ditahan,” tutur Sugeng Lestari.
Informasi yang dihimpun media ini, Dirut PT ANI, Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.
Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.
Namun hasil dari gelar perkara itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya. CAL
Komentar