DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulteng 2021

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Zalzulmida A Djanggola, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Selasa (28/6/2021).

Gubernur Sulteng diwakili Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov), Moh Faizal Mang dalam sambutannya menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah mendapat tanggapan dan respon melalui pandangan umum seluruh fraksi-fraksi DPRD.

Menurutnya, sesuai hasil pembahasan gabungan komisi dimana ranperda itu sebagai bagian pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2021 dinyatakan telah diterima dan disetujui untuk diproses menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pelaksanaan APBD dimaksud terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Selain itu juga laporan keuangan pemerintah daerah berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Sebelum mengakhiri sambutan gubernur, Faizal Mang menyadari dalam proses pembahasan ranperda itu telah banyak menyita waktu tenaga dan pikiran dari seluruh anggota DPRD.

Bahkan kadangkala timbul perbedaan pendapat, namun itu adalah semata-mata didorong oleh semangat tanggung jawab dan keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dicita-citakan bersama. CAL

Komentar