PALU– Memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2026 dari tahun ke tahun dilaksanakan bukan hanya bersifat seremonial saja, tetapi harus dilakukan kerja-kerja konkret, produktif, dan inovatif sebagai bagian dari sebuah perubahan cara berpikir serta bertindak menuju peningkatan kualitas dan kesejahteraan hidup buruh.
Hal ini disampaikan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Abdul Malik Bram kepada sejumlah jurnalis di sebuah kafe Jalan H Hayyun, Kamis (30/4/2026) menyoroti berbagai hal berkenaan dengan problematika ketenagakerjaan menjelang peringatan May Day 2026.
Malik Bram yang juga mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial bergelar doktor itu mengungkapkan, problematika perburuhan di Indonesia pada umumnya adalah masalah upah dan tingkat kesejahteraan upah minimum yang tidak sebanding dengan tingkat tingginya biaya hidup buruh, sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sulitnya memenuhi kebutuhan primer buruh, karena upahnya rendah akibat sistem pengupahan.
Berdasarkan teori Upah Hukum Alam (natural wage theory) dari David Richardo mengatakan, upah pekerja ditentukan oleh biaya hidup minimum yang diperlukan untuk sekadar memelihara tenaga buruh dan keluarga, agar cukup makan dan menjaga jangan sampai buruh sakit atau meninggal.
“Hal ini dapat kita lihat pada sistem pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Upah Minimum Provinsi bukan berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi buruh dan keluarganya,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perburuhan Sulteng itu.
Selanjutnya masalah ketenagakerjaan struktural yaitu tingginya tingkat pengangguran akibat arus antara lulusan pendidikan dengan tingkat kebutuhan pasar dunia usaha dan industri.
Dimana angkatan kerja tidak seimbang dengan tingkat ketersediaan lapangan kerja atau kesempatan kerja karena populasi jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja besar pula.
Belum lagi meningkatnya teknologi Artificial Intelligence (AI) penyebab menambah barisan pengangguran menggeser peran tenaga kerja diganti dengan sistem automatisasi dan robotika sebagai pengganti tenaga manusia.
Dan juga membanjirnya tenaga kerja asing atau TKA yang memberi kontribusi bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Masalah berikutnya kata Malik Bram, adalah meningkatnya eskalasi konflik hubungan industrial, yaitu ketegangan antara buruh dan pengusaha mengenai hak-hak dasar dan perlindungan hukum yang sering berujung pada perselisihan hubungan industrial.
Belum lagi adanya diskriminasi upah antara pekerja/buruh laki-laki dan perempuan dengan pekerjaan yang sama.
Mantan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulteng itu menyebutkan masalah-masalah lain sesuai tuntutan buruh adalah:
1. Penolakan sistem kerja outsourcing dan upah murah (custom)
2. Pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan sesuai dengan putusan MK pada Oktober 2024 untuk memisahkan undang-undang ketenagakerjaan diberi waktu selama dua tahun.
3. Perlindungan ancaman PHK
4. Reformasi pajak dengan menuntut kenaikan penghasilan tidak kena pajak
5. Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU perampasan aset dalam rangka mendukung tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi
6. Penetapan tarif ojek online
7. Ratifikasi konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Malik Bram yang juga menjabat Dewan Penasihat Peradi Palu itu mengungkapkan sejumlah solusi untuk meningkatkan solidaritas kaum buruh agar kembali bersatu, perlu diambil langkah konkrit sebagai berikut:
1. Revitalisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di tingkat perusahaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja
2. Untuk meningkatkan upskilling, buruh perlu mempelajari keahlian baru yang relevan dengan teknologi digital (digital skill)
3. Adaptasi kurikulum pendidikan perlu penyesuaian kurikulum vokasi untuk membekali generasi muda dengan keterampilan kreatif dan analitis yang sulit ditiru oleh Al
4. Re-training bagi buruh yang berdampak akibat adanya pengangguran struktural
5. Membentuk Koperasi Karyawan untuk peningkatan kesejahteraan kaum buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 101 Ayat 1 dan 2. CAL










Komentar