Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Segel 10 Ekskavator dan 80 Dump Truk Milik PT ANI

-Utama-
oleh

BANGGAI– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel sejumlah aset milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Iya, ada 10 unit ekskavator dan 80 unit dump truk disegel terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT ANI,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat kepada jurnalis media ini, Selasa (12/7/2022) malam.

Dia mengatakan, penyegelan itu dilakukan berdasarkan kasus penyidikan dugaan korupsi oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Reza Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Selain itu kata dia, juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan dan kemudian menentukan pihak bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktivitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” tutur Reza.

Dia menambahkan, selain 10 ekskavator 80 dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile. CAL

Komentar