BALUT– Upaya menjaga laut Sulawesi Tengah (Sulteng) dari perbuatan oknum nelayan penangkap ikan secara ilegal ditunjukkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) polda setempat.
Meskipun risiko untuk penegakan hukum dilapangan itu pasti ada. Sebagaimana yang terjadi pada Rabu (3/8/2022) sore, upaya penangkapan polisi yang bertugas di Pos Banggai Laut (Balut) terhadap pelaku pencurian ikan ilegal mendapat perlawanan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto yang dikonfirmasi jurnalis di Palu, Kamis (4/8/2022) membenarkan hal itu.
Didik menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyrakat, personel ditpolairud menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Tomba’ton Kecamatan Bangkurung, Balut.
Pengejaran dilakukan kurang lebih selama 1,5 jam. “Karena tidak kooperatif petugas pun sampai membuang tembakan peringatan sebanyak dua kali,” katanya.
Akhirnya kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itu pun berhenti. Dua petugas polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal.
Akan tetapi diketahui nakhoda kapal berinisial HE justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personel polairud, dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
Didik menuturkan, tindakan tegas terukur berakibat melukai pelaku HE dan juga personel Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan di bagian betis kaki.
Akan tetapi keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Balut. 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara pencurian ikan.
Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa kapal tanpa nama GT10 mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, empat karung pupuk cantik, bom botol bir 25 botol.
Selain itu disita pula 11 bom botol jeriken lima liter, empat bom botol jeriken 20 liter, satu kg pupuk dalam plastik dan masih banyak barang bukti lainnya untuk diproses dalam kasus tersebut. HAL
Komentar