DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Perlindungan Anak ke Kementerian PPPA di Jakarta

-Utama-
oleh

JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta pada Rabu (24/8/2022).

Rombongan pansus itu dipimpin Wiwik Jumatul Rofi’ah disertai Wakil Ketua I Nyoman Slamet, dan Sekretarisnya Rahmawati.

Beberapa anggota pansus juga turut ke Jakarta seperti Fairus Husen Maskati, Marlela, Irianto Malingong, Winiar H Lamakarate, Ambo Dalle, Siti Halima Ladoali, Elisa Bunga Allo, dan tak ketinggalan Sekwan Siti Rachmi A Singi, Kabag Perundangan-undangan serta dari OPD teknis.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dewi Sartika Lantai III Gedung Kementerian PPA, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

Kedatangan tim pansus DPRD Sulteng itu diterima oleh Kepala Staf Ahli Kementerian PPA Titi Eka Rahaya didampingi oleh Karo Hukum dan Humas Roby dan Kepala Deputi Perlindungan Anak Nanang.

Pertemuan berlangsung dinamis, mengingat raperda ini membutuhkan pengayaan isi dan esensinya yang benar-benar menyentuh langsung hak anak.

Dalam pertemuan tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah yang memimpin pansus raperda ini terlihat antusias mengomentari beberapa poin di raperda ini menyangkut ruang lingkup, dan kekhawatiran adanya tumpang tindih dengan raperda sebelumnya, mengingat juga telah ada raperda tentang Perda Ketahanan Keluarga.

Namun penjelasan Kepala Deputi Perlindungan Khusus Anak Nanang mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan sedikitnya lima peraturan pemerintah yang mengatur masalah ini.

Pertanyaan yang diajukan dari anggota Pansus cukup  beragam. Misalnya dari I Nyoman Slamet yang menanyakan soal adanya anak yang by accident atau harus menikah karena ‘kecelakaan’,  apakah harus dinikahkan atau seperti apa mengingat ada aturannya  melarang anak menikah usia dini.

Mendengar pertanyaan tersebut, Titi Eka Rahayu mengatakan, apapun ceritanya yang jelas anak itu tetaplah korban, dan tanggung jawabnya tetap berpulang pada keluarga ini.

Sementara itu, Tenaga Ahli Raperda, Salam Lamangkau mengungkapkan, mendengar pertanyaan yang berkembang dalam rapat, pihaknya membutuhkan penjelasan tentang anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual serta anak dengan perilaku sosial yang menyimpang.

Salam Lamangkau juga meminta masukan soal perlunya perlindungan anak pada ruang digital, mengingat dampak digitalisasi bagi anak juga tak terbendung.

Pihak kementerian juga memberi masukan, jika melakukan studi banding, yang sudah baik perdanya adalah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Akhirnya setelah mendengarkan berbagai masukan, Wiwik Jumatul Rifiah menekankan agar raperda yang sedang digodok ini hanya khusus mengulas soal perlindungan pada anak, dan tidak meluas pada yang lainnya. CAL

Komentar