PALU – Polda Sulteng menangkap seorang pria asal Marawola Kabupaten Sigi usai membeli satu kilogram narkoba jenis sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatura Selatan, Kota Palu, Selasa (19/11/2024).
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng ini adalah upaya Polri dalam mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI.
Informasi yang dihimpun, tersangka diketahui berinisial RGA, asal Marawola, Kabupaten Sigi. Berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu bungkusan teh china dengan berat bruto 1.018,61 gram yang disembunyikan oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono kepada awak media di Palu, Jumat (22/11/2024).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Djoko menyebutkan, selain satu kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan alat pembungkus.
Djoko juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Kabidhumas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. HAL
Komentar