JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu (31/8/2022), di Graha BNPB Jakarta.
Kunjungan kerja Pansus III DPRD Sulteng kali ini dipimpin Ketua Alimuddin Paada dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Zalzulmida A Djanggola beserta beberapa anggota DPRD lainnya Abdul Karim Al Jufri, Irianto Malingong, Moh Hidayat Pakamundi, Enos Pasaua, Rosmimi A Batalipu.
Septiana Jatiningsih, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama mengatakan, raperda ini sudah begitu baik, namun perlu ada perbaikan dan pasal tambahan.
Seperti contohnya perda ini harus mengatur kepentingan gender, anak-anak kecil, bahkan disabilitas.
Menurutnya, raperda ini juga harus memperkuat mitigasi, adanya penanganan pra bencana akan lebih hemat dan akan meminimalisir korban salah satunya membuat rencana kontigensi melakukan pemetaan daerah rawan bencananya.
Terutama kata dia, pada rencana kontigensi itu karena disitu mengatur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dalam melakukan penanganan saat bencana tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya.
Alimuddin Paada dalam kesempatan itu juga mengakui bahwa perda ini butuh masukan dari pihak BNPB dan itu sangat penting untuk memperbaiki tata kelola saat penanganan bencana.
Menurutnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki, termasuk kepentingan gender, anak-anak kecil, disabilitas. Akan tetapi hal itu sebenarnya tidak perlu ada, karena ketika adanya bencana semua orang lemah.
“Mengenai kontigensi itu sangat perlu. Sebab selama ini di Sulteng, khususnya pada saat bencana kita kalang kabut, karena tidak ada aturan yang mengatur sehingga dalam pelaksanaanya saling berharap siapa kerja apa,” katanya.
Olehnya, koordinasi antar OPD perlu diperbaiki dan sebenarnya pelaksana badan bencana melekat pada wakil gubernur.
“Jadi seharusnya wagub yang menyusun struktur pelaksanaanya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Zalzulmida A Djanggola juga menambahkan, pertemuan yang dilakukan Pansus III dengan BNPB sangat pro aktif dan dinamis.
Olehnya harapan dia kedepan mitigasi dalam pasal perubahan terdapat banyak masukan baik anggota dan juga petunjuk dari BNPB, sehingga lebih menyempurnakan raperda ini.
“Kami berharap perubahan raperda ini bisa selesai di waktu yang tepat, karena nantinya raperda ini menjadi payung hukum dan acuan untuk kabupaten yang ada di Sulteng dalam menangani bencana,” ujarnya. CAL















Komentar