Polisi Palu Tangkap Pencuri HP di 22 TKP dan Dua Penadah

-Tak Berkategori-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pelaku pencurian telepon genggam atau handphone (HP) di wilayah hukum kerjanya.

“Pelakunya berinisial Fr alias Md (33), warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Senin (10/10/2022).

Kapolresta Palu mengatakan, pelaku Fr ditangkap pada Ahad (9/10/2022) sekira jam 13.00 Wita di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kota Palu.

Bersama pelaku Fr, polisi juga menangkap penadah yakni berinisial Rd (28), warga Desa Olaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dan RM alias Ry (28), warga Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Penangkapan pelaku Fr bermula dari adanya laporan kehilangan HP dari korban yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh polisi di lapangan.

Saat diinterogasi, pelaku Fr mengakui telah melakukan pencurian di 22 tempat kejadian perkara (TKP) seperti di Jalan Towua, I Gusti Ngurah Rai, Veteran, Dewi Sartika, Basuki Rahmat, dan Kelurahan Tondo.

Pelaku juga melakukan aksinya di Jalan Hayam Wuruk, Pangeran Diponegoro, Abdurrahman Saleh, Banteng, Kimaja, Sungai Sausu, Sisingamangaraja, dan Kangkung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak tiga unit HP masing-masing Redmi Note 10, Redmi, dan Realmi.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus 363,” kata mantan Direktur Sabhara Polda Sulteng itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Fr dan dua penadah ditahan di Mapolsek Palu Selatan. LAH

Komentar