7.573 Keluarga Penerima Manfaat di Sulteng Keluar dari PKH

-Utama-
oleh

PALU– Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan sebanyak 7.573 keluarga penerima manfaat di daerah itu telah keluar atau tergraduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) sejak lima tahun terakhir karena dianggap sudah mampu.

“Esensi dari program ini sebagai upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan, maka mereka yang telah dinyatakan mandiri tetap dilakukan pemantauan oleh pemerintah melalui pekerja sosial,” kata Kepala Dinsos Sulteng, Siti Hasbiah ditemui di Palu, Rabu (19/10/2022).

Dia menjelaskan, KPM dinyatakan selesai tertangani 2018 hingga September 2022 tercatat graduasi secara alamiah tidak lagi memiliki komponen PKH, pindah domisili, mengundurkan diri dari kepesertaan tercatat 6.594 keluarga.

Kemudian, graduasi sejahtera mandiri atau telah mengalami peningkatan kegiatan di antaranya memiliki pekerjaan/jenis usaha, terangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun perangkat desa sebanyak 979 keluarga.

“Keluarga yang lulus atau keluar secara alamiah atau mereka yang tidak memiliki beban sesuai yang dipersyaratkan program tersebut yakni dari kelompok tidak memiliki komponen PKH sebanyak 5.903 keluarga,” tutur Hasbiah.

Menurut data dinsos, KPM kepesertaan PKH di Sulteng tahun 2022 sebanyak 128.779 keluarga sasaran dengan nominal bantuan Rp99,6 miliar di 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dia memaparkan pada program ini tiga komponen dasar menjadi kriteria bantuan yakni sektor kesehatan, sasaran ibu hamil dengan indeks pembayaran per tahun Rp 3 juta dan pembayaran per tiga bulan senilai Rp 750 ribu.

“Intervensi anak usia 0 hingga 6 tahun dengan indeks pembayaran per tahun Rp 3 juta dan pembayaran masing-masing tahap Rp 750 ribu,” tutur Hasbiah.

Lebih lanjut dijelaskannya, komponen pendidikan bagi anak SD/sederajat dengan indeks pembayaran per tahun Rp 900 ribu, dan pembayaran per tahap Rp 225 ribu.

Lalu, intervensi anak sekolah tingkat pertama (SMP)/sederajat dengan indeks pembayaran masing-masing tahap Rp 375 ribu atau Rp 1,5 juta per tahun.

Intervensi anak usia sekolah SMA/sederajat dengan pembayaran masing-masing tahap Rp 500 ribu atau Rp 2 juta per tahun.

“Komponen kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) indeks pembayaran per tahun Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu masing-masing tahap,” tutur Hasbiah. ANT

Komentar