BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang mahasiswa di salah satu universitas Luwuk karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Mahasiswa itu berinisial AH (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Dia ditangkap di kompleks Teluk Lalong, Kecamatan Luwuk pada Ahad (13/11/2022) sekira pukul 21.00 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, AKP Haryadi, Selasa (15/11/2022).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AH oleh personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022 ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong, dari situ kita bergerak dan menangkap pelakunya,” ungkap Haryadi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu di kantong celana pelaku sebelah kiri.
Hasil intoregasi, pelaku juga menyimpan narkoba di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
“Di rumah rekan tersangka ini ditemukan lagi 12 sachet plastik bening berisikan diduga sabu-sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang,” ungkapnya.
Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut tersangka yang merupakan mahasiswa semester tujuh ini langsung digiring ke Mapolres Banggai.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 13 sachet plastik bening diduga sabu-sabu,” tegasnya. HAL














Komentar