Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Kesejahteraan Masyarakat: Hubungannya Apa?

-Opini, Utama-
oleh

TAHUN 2022 menjadi tahun dimana Indonesia memegang presidensi G20. G20 sendiri adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia.

OLEH: RISKIANSYAH R*)

Dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”, Indonesia ingin mengajak seluruh dunia untuk bahu membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Sebagai forum kerja sama internasional, G20 berperan penting dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Salah tujuan dari  Sustainable Development Goals (SDGs) adalah well-being (kesejahteraan). Kesejahteraan selalu menjadi isu yang terus menerus berkembang di dalam penyelenggaraan negara.

Bahkan kesejahteraan menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana penjelasan mendetail di atas. Karena itu Kesejahteraan menjadi salah satu variabel yang menarik untuk dilakukan kajian dampak dengan variabel lain.

Pada tulisan ini akan dibahas analisis pengaruh opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terhadap Kesejahteraan Masyarakat di daerah yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengaruh opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terhadap Kesejahteraan Masyarakat di daerah, perlu dipahami dahulu apa itu LKPD.

LKPD adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Untuk mendukung dan mewujudkan akuntabilitas, LKPD tersebut diaudit dan diberikan opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat empat opini yang dapat diberikan oleh BPK, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar dan tidak memberikan opini.

WTP merupakan opini terbaik yang dapat diberikan oleh BPK. Opini WTP memang merupakan hasil pemeriksaan atas kepatuhan administrasi terhadap pelaksanaan anggaran dan hanya merupakan bagian dari akuntabilitas dan mendukung Good Public Governance.

Sehingga banyak pernyataan di media masssa bahwa opini WTP tidak berhubungan dengan kesejahteraan. Walaupun begitu, tingkat kepatuhan terhadap tertib administrasi diharapkan juga dapat mengurangi potensi kecurangan atau korupsi. Sehingga anggaran yang keluar untuk rakyat dapat bermanfaat dan berkontribusi sepenuhnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjawab keraguan terkait dampak perolehan opini WTP terhadap kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan kajian pada lingkup pusat yang mencakup seluruh provinsi. Kajian ini dilakukan oleh kantor pusat sendiri dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Data yang digunakan adalah data opini BPK dan data IPM pada pemda seluruh Indonesia dari tahun 2011 s.d 2019. Dalam mengukur kesejahteraan masyarakat sendiri, penelitian tersebut menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia dalam tiga dimensi, yaitu kesehatan, pendidikan, dan standar hidup yang layak.

Ketiga dimensi IPM tesebut merupakan bagian dari indikator kesejahteraan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), yang dibagi ke dalam delapan bidang, yaitu Taraf dan Pola Konsumsi, Kependudukan, Perumahan dan Lingkungan, Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Kemiskinan, serta Sosial Lainnya yang menjadi acuan dalam upaya peningkatan kualitas hidup.

Hasil kajian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat yang diukur berdasarkan IPM dipengaruhi secara siginifikan oleh akumulasi skor opini audit dan persentase temuan audit.

Hal ini lebih menggambarkan bahwa peningkatan perolehan opini audit yang lebih baik serta perolehan opini WTP secara berurutan yang diindikasikan dengan semakin meningkatnya akumulasi opini audit dan semakin menurunnya persentase temuan audit akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain Kajian lingkup Nasional yang dilakukan kantor pusat Ditjen Perbendaharaan, juga telah dilakukan Kajian pada lingkup regional. Sebagaimana kita ketahui, negara kita memiliki keberagaman yang tinggi. Masing-masing wilayah memiliki potensi tersendiri dan keunikan.

Oleh sebab itu untuk mendapatkan lebih detail pengaruh opini terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah, sebagaimana analisis yang dilakukan lingkup nasional oleh kantor pusat Ditjen Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaanjuga telah melakukan kajian.

Pengaruh Opini LKPD terhadap Kesejahteraan Masyarakat untuk lingkup masing-masing provinsi sesuai dengan keberagaman potensi daerah serta kearifan lokal pada masing-masing wilayah dengantujuan untuk mengetahui hubungan pengaruh perolehan opini khusus-nya WTP di masing-masing wilayah terhadap tingkat kesejahteraan di daerah.

Dari 34 provinsi yang melakukan metode penelitian dengan menggunakan regresi data panel, 26 Kanwil menemukan bahwa opini berpengaruh positif signifikan terhadap indikator kesejahteraan yaitu IPM. Sedangkan 8 Kanwil menemukan bahwa opini di provinsitersebut belum mampu menjadi penopangkesejahteraan masyarakatnya.

Di wilayah Indonesia Bagian Barat, Opini WTP pada umumnya mempunyai pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat, sedangkan di beberapa wilayah di Indonesia bagian Tengah dan Timur, Opini WTP masih belum berpengaruh secara signifikan.

Berdasarkan kesimpulan di atas, diperoleh informasi bahwa sebagian wilayah Indonesia, opini WTP berpengaruh signifikan pada kesejahteraan masyarakat sedangkan wilayah lain masih belum terdapat pengaruh.

Akan tetapi dari kajian ini, hal yang penting adalah perlunya tindakan preventif melalui mitigasi atas temuan audit agar dapat lebih efektif dampaknya terhadap peningkatan perolehan opini audit yang lebih baik.

Identifikasi dan pencegahan temuan audit perlu dilakukan secara holistik pada setiap siklus pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. ***

*) Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Tolitoli

Komentar