PALU– Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, membangun kolaborasi untuk mengatasi sejumlah permasalahan transportasi khususnya terkait angkutan darat yang beraktivitas di dalam kota.
“Selaku organisasi angkutan, kami perlu bersinergi dengan pemerintah daerah guna menata kembali kebijakan transportasi supaya memberikan kesan positif terhadap semua jenis angkutan darat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Palu Astam saat bertemu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid guna membahas sejumlah permasalahan transportasi di Palu, Rabu (14/12/2022).
Dia mengemukakan, Pemkot Palu perlu mengambil langkah strategis guna melakukan penertiban terhadap pengusaha angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang belum berbadan hukum yang dapat memicu tidak optimalnya fungsi terminal serta dapat merugikan agen-agen resmi atau yang telah berbadan hukum.
“Setiap angkutan wajib berbadan hukum, baik itu perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, maupun koperasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Astam.
Selain itu, menurutnya, penataan transportasi darat juga menyangkut aktivitas jasa angkutan daring yang dinilai tidak memiliki badan hukum saat menjalankan kegiatan antar jemput penumpang.
“Jasa angkutan daring hanya berbadan hukum terkait aplikasi, sedangkan untuk angkutannya tidak, dan di satu sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah, tentu tidak berlaku,” ucap Astam.
Sementara itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengemukakan, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPC Organda akan menjadi satu catatan bagi Pemkot Palu dalam melakukan perbaikan sistem transportasi dan angkutan umum di ibu kota Sulteng.
“Para pihak yang terlibat dalam jasa angkutan kami jadwalkan pertemuan bersama pada Kamis 15 Desember 2022 guna membahas hal-hal teknis menyangkut transportasi,” kata Hadianto.
Dia menilai, sejauh ini angkutan kota dan angkutan umum lainnya di bawah naungan Organda memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, pada sektor transportasi.
Guna mengoptimalkan sektor tersebut, maka perlu dilakukan perbaikan sistem, supaya memberikan dampak positif secara kolektif terhadap kegiatan usaha transportasi.
“Termasuk optimalisasi fungsi terminal, meskipun dua terminal angkutan dari di daerah ini dikelola Kementerian Perhubungan, namun dari segi pemanfaatan menjadi bagian dari pemerintah daerah,” kata Hadianto. ARA
Komentar