Rampas Kendaraan Warga, Dua Pria di Sigi Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Pelaku berinisial J (37) dan MA (21) ditangkap polisi karena melakukan kasus perampasan motor dengan kekerasan di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/1/2023).

Kedua warga yang beralamatkan di Jalan Dr Wahidin dan Jalan Sungai Manonda itu ditangkap polisi di Desa Tinggede dengan laporan perampasan motor, yang dipimpin Kanit Jatanras Polda Sulteng Kompol Pino Ary bersama tim gabungan Polres Sigi dan Polsek Marawola.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor hasil perampasan.

Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Kamis (5/1/2023) membenarkan kejadian tersebut dengan berdasarkan kepada dua laporan polisi di awal tahun 2023. Dia mengatakan, pelaku melakukan aksi itu bersama beberapa temannya, salah satunya masih berstatus DPO Iccank dan dalam pencarian.

“Jadi penangkapan pelaku berinisial A ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola dan LP/B/20/I/2022/SPKT SEK PALSEL/RES PALU. Sementara itu satu pria Iccank yang menjadi dalang aksi ini kini menjadi DPO polisi, dimana tertuang dalam surat DPO/02/III/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 22 Maret 2022 atas nama Aishandi @ Iccank,” ujar Ferry.

Setelah menerima laporan polisi dan keterangan dari beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka melakukan aksinya bersama temannya dengan modus sebagai debt collector pada salah satu leasing yang ada di Kota Palu untuk datang menarik motor korban dengan upaya paksa atau kekerasan.

“Terduga pelaku melakukan aksi dengan modus sebagai debt collector yang akan menarik motor yang menunggak angsuran dengan cara memaksa atau kekerasan dalam manarik motor tersebut,” katanya.

Ferry mengatakan, bersama pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam Nopol DN 5266 XX, Honda Scoopy hitam merah bernopol DN 4655 IP, Yamaha Mio M3 125 hitam biru nopol tidak diketahui, Honda Scoopy hitam merah bernopol DN 3528 XY.

Dengan kejadian tersebut dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Sigi agar selalu berhati-hati dalam mengamankan barang ataupun kendaraan bermotor. “Lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar, utamanya dalam menerima tamu tidak dikenali dengan selalu mempertanyakan identitas yang legal, mengingat banyak cara maupun upaya kejahatan dengan modus tidak benar,” kata Ferry Triyanto mengimbau. LAH

Komentar