Komisi III DPR RI Minta 17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

-Utama-
oleh

PALU– Komisi III DPR RI mengingatkan penegakan hukum terhadap 17 tersangka kasus kerusuhan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) jangan mengabaikan keadilan restoratif.

“Kami meminta agar ke 17 tersangka ini dilakukan restorative justice (keadilan restoratif), untuk memberikan rasa keadilan bagi para pekerja, karena itu tadi kita melihat persoalan ini ada sebab akibat,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding usai melakukan pertemuan di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (19/1/2023).

Sementara terkait dua karyawan PT GNI yang tewas baik warga negara asing maupun lokal, Sarifuddin Sudding meminta agar Polda Sulteng tetap memproses kasus tersebut, dimana terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia meminta manajemen GNI berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, sebagaimana hasil pertemuan pihak perusahaan tersebut bersama Polda Sulteng dan perwakilan serikat pekerja.

Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai institusi penegak hukum, namun dalam penanganan kasus ini tetap mengedepankan keterbukaan dan keadilan.

“Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi dan sepenuhnya penanganan ini kami serahkan ke kapolda,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Dalam pertemuan tersebut, PT GNI berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai dengan tuntutan para pekerja dan memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk karyawan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulteng menahan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Rutan Mapolres Morowali Utara. Dari 17 tersangka itu, 16 diantaranya diancam lima tahun penjara dan seorang lagi diancam 12 tahun penjara.

Penahanan para tersangka telah dilakukan pada Senin (16/1/2023).

16 tersangka yang ditahan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tahanan lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ARA/CAL

Komentar