PALU– Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria residivis kasus narkotika yang diduga menganiaya anggota Polri menggunakan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, Rabu (10/6/2026) menyebutkan, pelaku itu berinisial MR (24).
MR ditangkap di Perumahan BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Ismail menjelaskan, peristiwa bermula saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap MR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 15.00 Wita.
Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekira pukul 01.00 Wita dan tiba sejam kemudian untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, MR kembali melakukan perlawanan dengan mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas.
Pelaku bahkan sempat melemparkan sekop ke arah personel yang bertugas.
Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan atau menembak pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dan sekop yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dia menegaskan, MR merupakan residivis dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.
Ismail menegaskan, pelaku MR merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. HAL








