PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny A Lamadjido menjadi narasumber dalam pertemuan rutin Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (31/1/2023).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng itu, Wawali Reny menyampaikan materi berkaitan dengan Metode dan Alat Kontrasepsi.
Secara garis besar, dia menjelaskan kontrasepsi terdiri dari dua kata yaitu kontra dan konsepsi. Kontra yang berarti mencegah atau melawan, sementara konsepsi adalah pertemuan antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel sperma (sel pria) yang mengakibatkan kehamilan.
Menurutnya, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian, pemasangan/pencabutan suatu metode kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.
Dia mengatakan, ada beberapa metode dan alat kontrasepsi seperti AKDR, Implan, Tubektomi (MOW), Vasektomi (MOP), pil, suntikan, dan kondom.
“Cara kerja kontrasepsi bermacam-macam, tapi umumnya berfungsi untuk mengusahakan agar tidak terjadi ovulasi, melumpuhkan sperma, dan menghalangi pertemuan sel telur dan sperma,” jelasnya. HAL
Komentar