Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Dolo Barat.

“Pelaku berinisial AD, warga Desa Rarampadende,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Ahad (26/2/2023).

Dia mengatakan, pelaku AD ditangkap oleh anggotanya pada Sabtu (25/2/2023) malam sekira pukul 21.00 Wita.

“Iya benar ada warga Desa Rarampadende berinisial AD ditangkap kemarin (Sabtu) bersama barang bukti tiga bungkus diduga sabu-sabu seberat 0,71 gram dengan uang Rp 970 ribu diduga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku AD sudah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Sigi. Dimana sudah dua bulan pelaku AD diduga melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Rarampadende.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti ditahan ke Mapolres Sigi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. LAH

Komentar