BANGGAI –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek kopi khas Kabupaten Banggai.
Penyerahan sertifikat merek kopi tersebut adalah upaya Kemenkumham Sulteng menyemarakkan Tahun Merek 2023.
Pada tahun 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendaftarkan hak ciptanya sebagai hak kekayaan intelektual.
Hak cipta ini bisa berupa kerajinan, makanan khas atau sesuatu yang bernilai jual. Dengan hak kekayaan intelektual tersebut, orang lain ataupun sebuah negara lain tidak dapat mengklaim sebagai milik mereka.
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut diserahkan saat kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Online oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Sertifikat merek yang diserahkan yaitu Kopi Saluan, salah satu produk kebanggan kabupaten Banggai.
Perlu diketahui, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat merek tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap bahwa ditahun ini masyarakat semakin gencar untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
“Saya berharap ditahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah,” ungkap Kakanwil. GUS/*











Komentar