SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria asal Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Terduga pelaku berinisial AW (44),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan, AW ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Polisi menangkap AW bersama barang bukti sebanyak 62 paket diduga sabu-sabu dengan total 59,82 gram serta uang senilai Rp 1 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik warna hitam ukuran kecil dan satu plastik kresek ukuran sedang penyimpan narkoba serta sebuah almunium foil dipakai membungkus sabu-sabu.
“AW ini sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Sigi. Dimana informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Jani Sagala.
Namun sabu-sabu tersebut sebelumnya dimasukkan dalam paket terlebih dahulu di rumah kontrakan tersangka yang berada di Desa Tinggede.
“Setelah sabu-sabu terpaket semua baru dia jual,” tuturnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH
Komentar