Polisi Sigi Tangkap Dua Wanita Asal Palu Karena Kasus Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua wanita asal Kota Palu karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

“Kedua wanita itu yakni berinisial DE (30) dan FR (29),” kata Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Selasa (18/3/2023).

Dia mengatakan, kedua wanita itu ditangkap di BTN Tinggede Estate, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Polisi menyita barang bukti dari DE satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram. Sementara dari FE tujuh paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,84 gram serta uang tunai Rp100 ribu.

DE diketahui beralamat di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi Kota Palu, sementara FE berdomisili di Jalan Puebongo III Kelurahan Palupi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Menurutnya, kedua wanita tersebut sudah menjadi target operasi (TO) aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi.

Informasi yang diterima polisi, keduanya sering melakukan transaksi sabu-sabu di Tatanga Kota Palu dan mengonsumsi di BTN Tinggede Estate.

Saat ini polisi telah menahan kedua wanita itu beserta barang buktinya di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH

Komentar