PEMILIHAN Umum (Pemilu) tahun 2024 yang merupakan pesta rakyat setiap lima tahunan telah dimulai tahapannya.
Oleh: Kun Sri Hartanto*)
Pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena pada pemilu kali ini rakyat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR/DPRD, anggota DPD, dan Kepala Daerah.
Rangkaian tahapan pemilu 2024 sudah disusun dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Juni 2022 dan akan berakhir dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Tentunya pesta rakyat ini membutuhkan dukungan dana APBN yang sangat besar demi suksesnya gawe besar tersebut.
Namun dana besar yang digunakan untuk mendanai tahapan pemilu juga harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) tidak asal disalurkan hanya untuk kesuksesan sebuah even.
Karena dana APBN sejatinya uang rakyat yang diperoleh dari rakyat dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Uang rakyat adalah uang kita sehingga setiap satu rupiah yang dikeluarkan/dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli mengelola dana untuk kegiatan tahapan Pemilu pada tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 19.917.297.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratur sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dialokasikan ke KPU Kabupaten Tolitoli dan KPU Kabupaten Buol di luar belanja pegawai dan operasional kantor KPU.
Untuk alokasi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol disalurkan melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan penyalurannya melalui KPPN Palu.
Pagu Rp 19,9 miliar di atas digunakan untuk sembilan kegiatan tahapan pemilu terdiri dari perencanaan program, pendaftaran dan verifikasi, pembentukan badan ad hoc, masa kampanye, pengelolaan dokumen logistic.
Kemudian pemungutan dan penghitungan suara, pemutakhiran data pemilih, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pencalonan presiden/wakil presiden, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Agar penyelenggaraan pemilu berjalan sukses dan penggunaan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilu.
Dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan di luar pengaturan pelaksanaan anggaran yang berlaku secara umum pada kementerian /lembaga yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN.
Latar belakang dikeluarkannya PMK tersebut adalah untuk meminimalisasi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan KPU/Bawaslu terutama pada Badan Penyelenggaran Ad Hoc seperti utang kepada pihak ketiga yang tidak diyakini kebenarannya, uang kas bendahara yang tekor, tidak ditemukannya bukti pengeluaran atau terdapat bukti namun tidak memadai atau tidak memenuhi persyaratan bukti bayar.
Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya dimana banyak temuan BPK atas laporan keuangan pada KPU dan Bawaslu dan untuk fleksibilitas serta akuntabilitas penggunaan dana tahapan pemilu, dilakukan beberapa perubahan kebijakan khusus untuk pendanaan tahapan pemilu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 yaitu KPU dan Bawaslu diperbolehkan mengajukan Tambahan dana Uang Persiapan (TUP) kembali walaupun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan tahapan pemilu yang mendesak, penyaluran dana ke Badan Penyelenggara Ad Hoc dilakukan melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) yang dibuka pada Bank Umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu.
RDP pada KPU adalah menggunakan rekening induk dan virtuall account, sedangkan Bawaslu menggunakan Rekening Pengeluaran Lainnya (RPL).
Rekening di atas digunakan untuk penyaluran badan ad hoc berupa honor PPK, PPS dan KPPS, pembayaran pengadaan alat tulis, pernak-pernik pemilu, dan kegiatan berkaitan dengan tahapan pemilu.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran dana pemilu agar cepat, tepat, dan akuntabel KPPN Tolitoli selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten tolitoli dan Kabupaten Buol melalui Focus Group Disscussion (FGD), Pembelajaran On Line melalui inovasi Tabe (kiTA BElajar), dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung ke Kantor KPU baik di Kabupaten Tolitoli maupun Kabupaten Buol.
Semoga dengan semua upaya yang telah dilakukan KPPN Tolitoli dapat mendukung program pemerintah khususnya dalam penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 sehingga Pemilu tahun 2024 dapat berjalan sukses, tertib, dan aman.
Pemilu tahun 2024 merupakan Pesta Rakyat setiap lima tahunan, sehingga setiap komponen pemerintah dan rakyat harus turut berpartisipasi dan menjaga agar Pemilu tahun 2024 dapat berjalan sukses tiap tahapannya dari awal sampai akhir pemilu. ***
*) Penulis adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Tolitoli
Komentar